PERATURAN,
REGULASI, DAN ASPEK BISNIS
DIBIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
A. Peraturan dan Regulasi Bisnis
A.1. Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu
masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan
berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2. Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis
- Regulasi Bisnis Dibidang Merek
- Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
- Regulasi Larangan Praktek Monopoli
- Regulasi Dibidang Hukum Dagang
A.3. Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan
kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti
kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak
dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata,
perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan
untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli.
Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga
meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang
kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan
saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis
dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab
itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat
melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata,
bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau bidang teknologi
informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan
bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail
dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak
memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi
informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama
halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak
juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi
B.1. Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha
dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan
ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional
(Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan
(Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha,
terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk
mendirikan suatu usaha,
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh
melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui
Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (
UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
B.2. Draft
Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang
oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan
dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama
1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja
dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan
oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak
berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang
panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi
mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan
pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah
menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan
memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja
(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk
tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan
sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak
lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan
serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam
informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang
dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak
cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
B.3. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah
dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut
kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam
mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua
kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3. Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk
kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1.
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya
membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun
kekerasan semakin mudah.
2. Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi
Informasi
Salah satu contoh bisnis bidang teknologi informasi
adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut
saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall di dunia maya, karena
didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan
masing-masing.
Pada masing-masing mall ini menerapkan regulasi yang
tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk
menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem
pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan
untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima
barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah
terjadinya penipuan.
D. Pendapat
Belakangan ini wacana mengenai regulasi pemerintah
untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia e-commerce sedang marak
dibicarakan.
Hal ini mungkin dapat saja diberlakukan, mengingat
pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha kelas menengah bahkan keatas.
Namun demikian, pemerintah juga harus menerapkan
terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum bagi dunia
e-commerce, sehingga para pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat dari
pembayaran pajak mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar