kata kopersi sudah tidak asing lagi bagi kita,,,,dan kita juga sudah
mengetahui apa itu koperasi sebagai mahasiswa kita harus tahu bagaimana
prinsip koperasi dan cara kerja koperasi serta bentuk-bentuknya ..
nahh disini kita akan membahas prinsip,bentuk dan cara kerja koperasi .
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
*keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
*pengelolaan dilakukan secara demokratis;
*pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
*pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
*kemandirian;
*pendidikan perkoperasian;
*kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
1.Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan
Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
yang telah berbadan hukum.
4.Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya
sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh
karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan
Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti
maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan
Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan
usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha,
dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen,
Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang
memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah
domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Penesahan Badan Hukum
1.Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
*2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
*Berita Acara Rapat Pembentukan.
*Surat bukti penyetoran modal.
*Rencana awal kegiatan usaha.
2.Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung
pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan
koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
*Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
*Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan
Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
*
Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang
anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
6.Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
*daftar nama pendiri;
*nama dan tempat kedudukan;
*maksud dan tujuan serta bidang usaha;
*ketentuan mengenai keanggotaan;
*ketentuan mengenai Rapat Anggota;
*ketentuan mengenai pengelolaan;
*ketentuan mengenai permodalan;
*ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
*ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
*ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara
Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan
mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan
Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu
mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau
menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau
kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang
sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata
maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi
anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar