kata kopersi sudah tidak asing lagi bagi kita,,,,dan kita juga sudah
mengetahui apa itu koperasi sebagai mahasiswa kita harus tahu bagaimana
prinsip koperasi dan cara kerja koperasi serta bentuk-bentuknya ..
nahh disini kita akan membahas prinsip,bentuk dan cara kerja koperasi .
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
*keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
*pengelolaan dilakukan secara demokratis;
*pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
*pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
*kemandirian;
*pendidikan perkoperasian;
*kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
1.Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang,
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan
Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi
yang telah berbadan hukum.
4.Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya
sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh
karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan
Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti
maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan
Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan
usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha,
dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen,
Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang
memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah
domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Penesahan Badan Hukum
1.Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
*2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
*Berita Acara Rapat Pembentukan.
*Surat bukti penyetoran modal.
*Rencana awal kegiatan usaha.
2.Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung
pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan
koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
*Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
*Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan
Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
*
Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang
anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan
penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat
mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
6.Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
*daftar nama pendiri;
*nama dan tempat kedudukan;
*maksud dan tujuan serta bidang usaha;
*ketentuan mengenai keanggotaan;
*ketentuan mengenai Rapat Anggota;
*ketentuan mengenai pengelolaan;
*ketentuan mengenai permodalan;
*ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
*ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
*ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara
Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan
mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan
Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu
mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau
menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau
kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang
sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki
kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani
atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata
maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi
anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah
memiliki kepengurusan yang handal.
Minggu, 14 Oktober 2012
Sabtu, 13 Oktober 2012
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui
proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara
efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi
sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui
proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara
efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi
sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Ciri-ciri Koperasi
1. Sifat sukarela pada keanggotaannya
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
3. Koperasi bersifat nonkapitalis
4.Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri),swakerta (buatan sendiri),swasembada
(kemampuan sendiri).
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
3. Koperasi bersifat nonkapitalis
4.Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri),swakerta (buatan sendiri),swasembada
(kemampuan sendiri).
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Rabu, 20 Juni 2012
tugas terakhir
Tugas terakhir softskill
Aplikasi perkuliahan dengan cara soft skill,
Mata kuliah softskill adalah mata kuliah yg tidak mempunyai sistem ujian seperti UTS/UAS ataupun ujian utama, karena softskill lebih mengajarkan kemampuan mahasiswa dalam mengerjakan tugas secara langsung dalam proses belajarnya, ketika tugas diberikan oleh dosen, mahasiswa wajib belajar sendiri, mencari materi sendiri, sampai memposting tugas masing masing pun sendiri di blognya masing-masing.
Silahkan anda jelaskan cara mengupload tugas dan tulisan serta sebagai pengantar,
1. kerjakan terlebih dahulu tugas yang diberikan dosen dengan mencari
diberbagai sumber seperti buku, website, blog atau media internet lainnya.
2. setelah itu memposting tugas/tulisan tersebut di blog masing-masing,
3. setelah di posting tugasnya kedalam blog
• lalu kita membuka studentsite gunadarma (http://studentsite.gunadarma.ac.id),
• lalu login dengan username dan password masing-masing yang telah dimiliki.
• lalu buka menu "tugas (UG PortoFolio)" pada combobox.
• lalu masukkan title tugas, alamat web/blog tugas tersebut, dan tulis nama mata kuiahnya.
• Setelah itu lalu klik "Submit", maka tugas akan bisa terlihat dan dinilai oleh dosen masing.
Jelaskan apa dan bagaimana perkuliahan soft skill,
Dengan adanya mata kuliah softskill menurut saya itu merupakan cara yang bagus dan efektif untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menyalurkan bakat menulis, serta menambah pengetahuan baru mengenai bidang sofskill. Saya sendiri menjadi tahu mengenai latar belakang, perkembangan, dan pemanfaatan itu sendiri dalam perkembangan teknologi sekarang ini. Mata kuliah ini perlu dilanjutkan karena membantu mahasiswa dalam melatih maupun mengembangkan bakat menulis, tetapi saya berharap ada perbaikan dalam standar penilaian mata kuliah softskill ini. Dengan membuat blog atau mengirimkan hasil tulisan ke wartawarga saya rasa sudah cukup. Penilaian bisa diambil dari seberapa sering mahasiswa membuat serta mengirimkan tugas dan tulisan mereka, serta seberapa bagus, baik dan menarik tulisan mereka. Itulah pendapat dan saran saya mengenai mata kuliah softskill. Saya berharap saran tersebut menjadi salah satu yang dipertimbangkan.
Nama : Habiy Adzanjiv Kebar
Kelas : 1KA37
Npm : 13111129
Aplikasi perkuliahan dengan cara soft skill,
Mata kuliah softskill adalah mata kuliah yg tidak mempunyai sistem ujian seperti UTS/UAS ataupun ujian utama, karena softskill lebih mengajarkan kemampuan mahasiswa dalam mengerjakan tugas secara langsung dalam proses belajarnya, ketika tugas diberikan oleh dosen, mahasiswa wajib belajar sendiri, mencari materi sendiri, sampai memposting tugas masing masing pun sendiri di blognya masing-masing.
Silahkan anda jelaskan cara mengupload tugas dan tulisan serta sebagai pengantar,
1. kerjakan terlebih dahulu tugas yang diberikan dosen dengan mencari
diberbagai sumber seperti buku, website, blog atau media internet lainnya.
2. setelah itu memposting tugas/tulisan tersebut di blog masing-masing,
3. setelah di posting tugasnya kedalam blog
• lalu kita membuka studentsite gunadarma (http://studentsite.gunadarma.ac.id),
• lalu login dengan username dan password masing-masing yang telah dimiliki.
• lalu buka menu "tugas (UG PortoFolio)" pada combobox.
• lalu masukkan title tugas, alamat web/blog tugas tersebut, dan tulis nama mata kuiahnya.
• Setelah itu lalu klik "Submit", maka tugas akan bisa terlihat dan dinilai oleh dosen masing.
Jelaskan apa dan bagaimana perkuliahan soft skill,
Dengan adanya mata kuliah softskill menurut saya itu merupakan cara yang bagus dan efektif untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menyalurkan bakat menulis, serta menambah pengetahuan baru mengenai bidang sofskill. Saya sendiri menjadi tahu mengenai latar belakang, perkembangan, dan pemanfaatan itu sendiri dalam perkembangan teknologi sekarang ini. Mata kuliah ini perlu dilanjutkan karena membantu mahasiswa dalam melatih maupun mengembangkan bakat menulis, tetapi saya berharap ada perbaikan dalam standar penilaian mata kuliah softskill ini. Dengan membuat blog atau mengirimkan hasil tulisan ke wartawarga saya rasa sudah cukup. Penilaian bisa diambil dari seberapa sering mahasiswa membuat serta mengirimkan tugas dan tulisan mereka, serta seberapa bagus, baik dan menarik tulisan mereka. Itulah pendapat dan saran saya mengenai mata kuliah softskill. Saya berharap saran tersebut menjadi salah satu yang dipertimbangkan.
Nama : Habiy Adzanjiv Kebar
Kelas : 1KA37
Npm : 13111129
Rabu, 13 Juni 2012
Manusia Dan Kebudayaan
Manusia dan kebudayaan adalah satu hal yang tidak bisa di pisahkan
karena di mana manusia itu hidup dan menetap dapat di pastikan manusia
akan hidup sesuai dengan kebudayaan yang ada di daerah yang di
tinggalinya.
manusia yang merupakan makhluk sosial yang berinteraksi satu sama lain dan mengadakan suatu kebiasaan-kebiasaan dengan komunitasnya yang terus mereka kembangankan dan lestarikan secara turun temurun sehingga kebiasaan-kebiasaan itu sudah menjadi suatu warisan dari generasi sebelumnya dan akan terus berkembang selama genrasi-generasi selanjutnya tetap menjaga dan melestarikan kebudayaan.
Setiap manusia memiliki kebudayaan yang berbeda-beda itu di sebabkan mereka memiliki komunitas tersendiri di wilayahnya sehingga apabila kita amati manusia di belahan dunia manapun memiliki kebudayaannya masing-masing tak terkecuali di indonesia yang memiliki banyak keberagaman budaya. Perbedaan kebudayaan ini sangatlah wajar karna perbedaan yang dimiliki seperti faktor Lingkungan, faktor alam, manusia itu sendiri dan berbagai faktor lainnya yang menimbulkan Keberagaman budaya tersebut
Pembentukan kebudayaan ini sebenarnya di sebabkan karena manusia di hadapkan pada suatu persoalan yang meminta pemecahan suatu masalah, sehingga dalam rangka usahanya itu maka manusia harus bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya sehingga manusia melakukan berbagai cara. Nah hal-hal yang dilakukan oleh manusia inilah yang menjadi kebudayaan.
Manusia Indonesia dan Kebudayaan
Manusia Indonesia dalam hal kebudayaan saat ini mengalami berbagai rintangan dan halangan untuk menerima serbuan kebudayaan asing yang masuk lewat Globalisasi (perluasan cara-cara sosial melalui antar benua). Dalam hal ini teknlogi informasi dan komunikasi yang masuk ke Indonedia turut merobah cara kebudayaan Indonesia tersebut baik itu kebudayaan nasional maupun kebudayaan murni yang ada di setiap daerah di Indonesia. Dalam hal ini sering terlihat ketidakmampuan manusia di Indonesia untuk beradaptasi dengan baik terhadap kebudayaan asing sehingga melahirkan perilaku yang cenderung ke Barat-baratan (westernisasi). Hal tersebut terlihat dengan seringnya remaja/i Indonesia keluar-masuk pub, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya berikut dengan berbagai perilaku menyimpang yang menyertainya dan sering melahirkan komunitas tersendiri terutama di kota-kota besar dan metropolitan. Dalam hal ini terjadinya berbagai kasus penyimpangan seperti penyalah gunaan zat adiktif, berbagai bentuk kategori pelacuran dan ‘western’ lainnya tak lepas dari ketidak mampuan manusia Indonesia dalam beradaptasi sehingga masih bersikap ‘conform’ dan ‘latah’ terhadap kebudayaan asing yang melenyapkan inovasi dalam beradaptasi dengan budaya asing sehingga melahirkan bentuk akulturasi. Bila dikaji dengan teliti hal tersebut mungkin dikarenakan ciri-ciri manusia Indonesia lama yang masih melekat seperti percaya mitos dan mistik, sikap suka berpura-pura, percaya takhyul yang dimodifikasi, konsumerisme, suka meniru, rendahnya etos kerja dan lain sebagainya bisa jadi mengakibatkan terhambatnya akulturasi (percampuran dua/lebih kebudayaan yang dalam percampurannya masing-masing unsurnya lebih tampak). Sikap etnosentrime (kecenderungan setiap kelompok untuk percaya begitu saja akan keunggulan/superioritas kebudayaannya sendiri dan sikap senosentrisme (sikap yang lebih menyenangi pandangan/produk asing) merupakan hal selanjutnya yang dapat menghambat terwujudnya kebudayaan nasional untuk kemajuan bangsa dan negara.
Sepertinya, sudah saatnya manusia Indonesia berikut dengan berbagai kebudayaan daerahnya yang ada melakukan suatu bentuk adaptasi yang sifatnya inovasi/pembaruan dengan budaya Barat/asing seperti dalam hal kesenian dimana instrumen musik tradisional dipadukan dengan instrumen modern (alat-alat band dengan teknologi komputernya) maupun perawatan berbagai benda kebudayaan dengan teknologi asing yang ada sehingga akulturasi dapat diwujudkan.
Selain itu, pengaruh media komunikasi seperti Televisi, radio, Internet sangat besar dampaknya dalam hal cara pandang manusia Indonesia terhadap ras. Sinetron-sinetron maupun film yang ditayangkan di Televisi dan bioskop yang memvisualisasikan dan mensosialisasikan gaya hidup ras Caucasoid (orang Eropah) turut mempengaruhi cara pandang manusia Indonesia terhadap budayanya sehingga tidak timbul kesadaran untuk mempelajari tindakan sosial dan sebaliknya. Dalam hal ini manusia Indonesia sepertinya lebih mengagung-agungkan/memuja ras Caucasoid berikut dengan gaya hidupnya dan menjadikannya sebagai kelompok acuan (umumnya oleh kaum perempuan) sehingga secara tak langsung mempengaruhi akal dan intelegensi, emosi, kemauan, fantasi dan perilaku manusia Indonesia sehingga terkendala dalam memajukan kebudayaannya sendiri.
Kedudukan Manusia Terhadap Kebudayaan
Manusia dan kebudayaan pada dasarnya memiliki hubungan yang sangant erat kaitannya, karena hampir seluruh kegiatan manusia yang di kerjakaannya setiap saatnya merupakan sebuah kebudayaan yang sangat unik. Berikut ini adalah 4 kedudukan manusia terhadap kebudayaan:
1) penganut kebudayaan,
2) pembawa kebudayaan,
3) manipulator kebudayaan, dan
4) pencipta kebudayaan.
manusia yang merupakan makhluk sosial yang berinteraksi satu sama lain dan mengadakan suatu kebiasaan-kebiasaan dengan komunitasnya yang terus mereka kembangankan dan lestarikan secara turun temurun sehingga kebiasaan-kebiasaan itu sudah menjadi suatu warisan dari generasi sebelumnya dan akan terus berkembang selama genrasi-generasi selanjutnya tetap menjaga dan melestarikan kebudayaan.
Setiap manusia memiliki kebudayaan yang berbeda-beda itu di sebabkan mereka memiliki komunitas tersendiri di wilayahnya sehingga apabila kita amati manusia di belahan dunia manapun memiliki kebudayaannya masing-masing tak terkecuali di indonesia yang memiliki banyak keberagaman budaya. Perbedaan kebudayaan ini sangatlah wajar karna perbedaan yang dimiliki seperti faktor Lingkungan, faktor alam, manusia itu sendiri dan berbagai faktor lainnya yang menimbulkan Keberagaman budaya tersebut
Pembentukan kebudayaan ini sebenarnya di sebabkan karena manusia di hadapkan pada suatu persoalan yang meminta pemecahan suatu masalah, sehingga dalam rangka usahanya itu maka manusia harus bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya sehingga manusia melakukan berbagai cara. Nah hal-hal yang dilakukan oleh manusia inilah yang menjadi kebudayaan.
Manusia Indonesia dan Kebudayaan
Manusia Indonesia dalam hal kebudayaan saat ini mengalami berbagai rintangan dan halangan untuk menerima serbuan kebudayaan asing yang masuk lewat Globalisasi (perluasan cara-cara sosial melalui antar benua). Dalam hal ini teknlogi informasi dan komunikasi yang masuk ke Indonedia turut merobah cara kebudayaan Indonesia tersebut baik itu kebudayaan nasional maupun kebudayaan murni yang ada di setiap daerah di Indonesia. Dalam hal ini sering terlihat ketidakmampuan manusia di Indonesia untuk beradaptasi dengan baik terhadap kebudayaan asing sehingga melahirkan perilaku yang cenderung ke Barat-baratan (westernisasi). Hal tersebut terlihat dengan seringnya remaja/i Indonesia keluar-masuk pub, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya berikut dengan berbagai perilaku menyimpang yang menyertainya dan sering melahirkan komunitas tersendiri terutama di kota-kota besar dan metropolitan. Dalam hal ini terjadinya berbagai kasus penyimpangan seperti penyalah gunaan zat adiktif, berbagai bentuk kategori pelacuran dan ‘western’ lainnya tak lepas dari ketidak mampuan manusia Indonesia dalam beradaptasi sehingga masih bersikap ‘conform’ dan ‘latah’ terhadap kebudayaan asing yang melenyapkan inovasi dalam beradaptasi dengan budaya asing sehingga melahirkan bentuk akulturasi. Bila dikaji dengan teliti hal tersebut mungkin dikarenakan ciri-ciri manusia Indonesia lama yang masih melekat seperti percaya mitos dan mistik, sikap suka berpura-pura, percaya takhyul yang dimodifikasi, konsumerisme, suka meniru, rendahnya etos kerja dan lain sebagainya bisa jadi mengakibatkan terhambatnya akulturasi (percampuran dua/lebih kebudayaan yang dalam percampurannya masing-masing unsurnya lebih tampak). Sikap etnosentrime (kecenderungan setiap kelompok untuk percaya begitu saja akan keunggulan/superioritas kebudayaannya sendiri dan sikap senosentrisme (sikap yang lebih menyenangi pandangan/produk asing) merupakan hal selanjutnya yang dapat menghambat terwujudnya kebudayaan nasional untuk kemajuan bangsa dan negara.
Sepertinya, sudah saatnya manusia Indonesia berikut dengan berbagai kebudayaan daerahnya yang ada melakukan suatu bentuk adaptasi yang sifatnya inovasi/pembaruan dengan budaya Barat/asing seperti dalam hal kesenian dimana instrumen musik tradisional dipadukan dengan instrumen modern (alat-alat band dengan teknologi komputernya) maupun perawatan berbagai benda kebudayaan dengan teknologi asing yang ada sehingga akulturasi dapat diwujudkan.
Selain itu, pengaruh media komunikasi seperti Televisi, radio, Internet sangat besar dampaknya dalam hal cara pandang manusia Indonesia terhadap ras. Sinetron-sinetron maupun film yang ditayangkan di Televisi dan bioskop yang memvisualisasikan dan mensosialisasikan gaya hidup ras Caucasoid (orang Eropah) turut mempengaruhi cara pandang manusia Indonesia terhadap budayanya sehingga tidak timbul kesadaran untuk mempelajari tindakan sosial dan sebaliknya. Dalam hal ini manusia Indonesia sepertinya lebih mengagung-agungkan/memuja ras Caucasoid berikut dengan gaya hidupnya dan menjadikannya sebagai kelompok acuan (umumnya oleh kaum perempuan) sehingga secara tak langsung mempengaruhi akal dan intelegensi, emosi, kemauan, fantasi dan perilaku manusia Indonesia sehingga terkendala dalam memajukan kebudayaannya sendiri.
Kedudukan Manusia Terhadap Kebudayaan
Manusia dan kebudayaan pada dasarnya memiliki hubungan yang sangant erat kaitannya, karena hampir seluruh kegiatan manusia yang di kerjakaannya setiap saatnya merupakan sebuah kebudayaan yang sangat unik. Berikut ini adalah 4 kedudukan manusia terhadap kebudayaan:
1) penganut kebudayaan,
2) pembawa kebudayaan,
3) manipulator kebudayaan, dan
4) pencipta kebudayaan.
Langganan:
Postingan (Atom)
